PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr....
Pasal 34
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Organisasi dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum; b. penataan organisasi dan tata laksana; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan urusan kerja sama;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan f. pelaksanaan rumah tangga dan perlengkapan.
