PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr....
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung yang selanjutnya disingkat RSP Dr. H.A. Rotinsulu Bandung merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSP Dr. H.A. Rotinsulu Bandung secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai tugas dan fungsinya.
