PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr....
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan
Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan sumber daya manusia; c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit paru; d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit paru; e. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; f. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; g. pelaksanaan kerja sama; h. pengelolaan sistem informasi; i. pelaksanaan urusan umum; dan j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
