PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT
Pasal 8
Rumah Sakit wajib mengirimkan laporan Pelayanan Kefarmasian secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
