PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT
Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit bertujuan untuk: a. meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian; b. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan c. melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
