Pasal 31
BAB 8 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Pencatatan pasien Metadona dilakukan pada rekam medik. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat persetujuan; b. data demografis; c. data klinis; dan d. data penunjang lain yang diperlukan. (3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pernyataan persetujuan keikutsertaan pasien pada PTRM yang ditandatangani oleh pasien, keluarga atau wali dan dokter yang menangani, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4 terlampir. (4) Data klinis sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c merupakan data hasil asesmen, pengobatan, dan perawatan yang dilakukan terhadap pasien Metadona, termasuk penggunaan Metadona harian, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir.
