PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Pasal 3
BAB 3 — PENGADAAN METADONA
(1) Perencanaan kebutuhan tahunan Metadona disusun secara nasional oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan berdasarkan perencanaan kebutuhan yang diajukan oleh Rumah Sakit Pengampu. (2) Perencanaan kebutuhan yang diajukan oleh Rumah Sakit Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan proyeksi jumlah pasien Unit Satelit PTRM yang berada di bawah pengampuannya.
