PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Pasal 28
BAB 6 — PELAYANAN PTRM
(1) Pelayanan PTRM merupakan bagian dari Layanan Komprehensif Berkesinambungan HIV dan AIDS. (2) Kepada semua pasien PTRM wajib ditawarkan untuk melakukan tes HIV dan pemeriksaan Infeksi Menular Seksual secara teratur dan bila hasil tesnya negatif maka dilakukan tes ulang (re-testing) setiap 6 (enam) bulan. (3) Semua pasien PTRM dianjurkan menggunakan kondom setiap kali melakukan hubungan seksual untuk mencegah penularan HIV dan Infeksi Menular Seksual. (4) Pasien PTRM dengan hasil tes HIV positif dirujuk ke layanan Pengobatan, Dukungan, dan Perawatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
