PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 34
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
