PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang merupakan RSUP Tipe I-B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
