PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Dr....
Pasal 49
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan kinerja RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang dibentuk: a. Komite; dan b. Satuan Pemeriksaan Internal.
(2) Pembentukan Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
