PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Dr....
Pasal 39
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan hukum, penataan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
