PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Dr....
Pasal 35
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf mempunyai tugas melakukan pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia dan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit jiwa.
