PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Dr....
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
