PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT
Pasal 65
BAB 4 — PERIZINAN RUMAH SAKIT
Rumah Sakit penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) merupakan Rumah Sakit dengan pelayanan spesialistik dan subspesialistik.
