Pasal 54
BAB 5 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
(1) Sumber daya manusia rumah sakit umum kelas D terdiri atas: a. tenaga medis; b. tenaga kefarmasian; c. tenaga keperawatan; d. tenaga kesehatan lain; e. tenaga nonkesehatan. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. 4 (empat) dokter umum untuk pelayanan medik dasar; b. 1 (satu) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut; c. 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar. (3) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit; b. 1 (satu) apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian; c. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
