Pasal 48
BAB 5 — KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
(1) Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, paling sedikit terdiri dari: a. pelayanan gawat darurat; b. pelayanan medik umum; c. pelayanan medik spesialis dasar; dan d. pelayanan medik spesialis penunjang. (2) Pelayanan gawat darurat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. (3) Pelayanan medik umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana. (4) Pelayanan medik spesialis dasar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan/atau obstetri dan ginekologi. (5) Pelayanan medik spesialis penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pelayanan radiologi dan laboratorium.
