PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Kesehatan melalui Kepala Unit Utama melaksanakan www.djpp.kemenkumham.go.id
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Orientasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Orientasi secara fungsional menjadi tanggung jawab Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur secara bersama- sama.
