PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 45
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1368), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
