PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 31
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
