PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr....
Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan perencanaan sumber daya manusia. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit paru.
