PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr....
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga yang selanjutnya disingkat RSP Dr. Ario Wirawan Salatiga merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSP Dr. Ario Wirawan Salatiga secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai tugas dan fungsinya.
