PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN...
Pasal 8
BAB 2 — MANFAAT DAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Penggantian biaya pelayanan kesehatan di luar negeri bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung dan Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya diberikan untuk pelayanan medis, tidak termasuk biaya transportasi dan biaya lain di luar pelayanan medis. (2) Penggantian biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran ke fasilitas kesehatan.
