Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung dan Menteri, Wakil Menteri Dan Pejabat Tertentu selama menduduki jabatan diberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan. (2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (3) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu.
