PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Perekam Medis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIK Perekam Medis setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. (2) Perekam Medis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIK Perekam Medis setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan b. melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
