PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN
Berdasarkan pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut: a. Standar kelulusan Diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; b. Standar kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan c. Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; dan d. Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
