PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Pasal 20
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Perekam Medis yang bekerja dan berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi. (2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Perekam Medis yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
