PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Perekam Medis yang memiliki SIK Perekam Medis dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. puskesmas; b. klinik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rumah sakit; dan d. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
