PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN...
Pasal 48
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSJPD Harapan Kita Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta (Berita Negara
Tahun 2019 Nomor 1390), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
