Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSJPD Harapan Kita Jakarta menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan di bidang penyakit jantung dan
pembuluh darah; c. pengelolaan pelayanan keperawatan; d. pengelolaan pelayanan nonmedis; e. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah; f. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah; g. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; i. pengelolaan sumber daya manusia; j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; k. pelaksanaan kerja sama; l. pengelolaan sistem informasi; m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan n. pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.
