PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN...
Pasal 34
BAB 9 — TATA KERJA
(1) RSJPD Harapan Kita Jakarta harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan RSJPD Harapan Kita Jakarta. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan RSJPD Harapan Kita Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
