PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN...
Pasal 27
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RSJPD Harapan Kita Jakarta dibentuk dewan pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan dewan pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
