PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) RSJPD Harapan Kita Jakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSJPD Harapan Kita Jakarta merupakan rumah sakit khusus pusat tipe I-A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RSJPD Harapan Kita Jakarta secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
