PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN...
Pasal 19
BAB 4 — KELOMPOK STAF MEDIS
Kelompok staf medis mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan medis dan fasilitasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kedokteran dengan kekhususan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah.
