PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jantung dan pembuluh darah. (2) Direktorat sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
