PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeriksaan Difteri Di Laboratorium
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium dalam pemeriksaan difteri.
