PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeriksaan Difteri Di Laboratorium
Pasal 2
Lingkup pedoman pemeriksaan difteri di laboratorium meliputi tatacara:
a. pengambilan, penanganan, dan pengiriman yang dilakukan oleh laboratorium tingkat perifer; b. pemeriksaan spesimen oleh laboratorium rujukan provinsi atau laboratorium rujukan regional; dan c. uji toksigenitas oleh laboratorium nasional.
