PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagai berikut: a. Program Diploma Tiga paling lama 3 (tiga) tahun; b. Program Diploma Empat atau sarjana terapan paling lama 4 (empat) tahun; c. Program Magister atau setara, paling lama 2 (dua) tahun; dan d. Program Doktor atau setara, paling lama 4 (empat) tahun; (2) Jangka waktu pelaksanaan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) disesuaikan dengan kurikulum pendidikannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
