Pasal 20
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pemberian biaya penyelenggaraan tugas belajar dihentikan apabila: a. telah lulus; b. berhenti dari pendidikan; c. terdapat bukti peserta tidak memenuhi persyaratan tugas belajar; d. Peserta dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; e. tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya meskipun telah diberi peringatan; f. tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tersendiri yang mengakibatkan peserta tidak mungkin menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; g. peserta diangkat dalam jabatan struktural; h. pindah institusi pendidikan, dan/atau peminatan yang ditentukan; dan/atau i. tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. (2) Hal-hal yang menyebabkan dihentikannya pemberian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf i dibuktikan dengan keterangan tertulis dari institusi pendidikan. (3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf g, bagi peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2).
