PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 18
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan tugas belajar bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); b. biaya pemerintah negara asing; atau c. biaya lain yang tidak mengikat. (2) Komponen dan besaran biaya tugas belajar yang pembiayannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Besaran biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan.
