PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan tugas belajar diatur dalam perjanjian kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan institusi pendidikan.
