PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Peserta Tugas Belajar terdiri atas: a. PNS Kementerian Kesehatan; dan b. PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan. (2) Untuk kepentingan program nasional di bidang kesehatan, peserta Tugas Belajar dapat berasal dari SDM Kesehatan Kementerian/Lembaga lainnya. (3) Peserta Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan PPSDMK.
