PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN NEONATAL ESENSIAL
Pasal 3
(1) Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial dilakukan terhadap Bayi Baru Lahir. (2) Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial sebagaimna ayat (1) meliputi tatalaksana Bayi Baru Lahir : a. pada saat lahir 0 (nol) sampai 6 (enam) jam; dan b. setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari.
