PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER...
Pasal 30
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Bantuan biaya pendidikan dihentikan apabila: a. telah lulus sebagai dokter spesialis/dokter gigi spesialis; b. berhenti dari pendidikan; c. pindah program pendidikan spesialis dan/atau pindah ke institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan; dan/atau d. terdapat bukti peserta tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan.
