PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER...
Pasal 27
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Peserta yang mengikuti Program Bantuan PDS/PDGS harus dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dan dibebaskan dari jabatan struktural dalam unit kerja sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
