Pasal 16
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCA PENDIDIKAN PROGRAM BANTUAN PDS/PDGS
(1) Peserta yang telah lulus pendidikan dan institusi pendidikan wajib melapor ke Kementerian Kesehatan cq. BPPSDMK. (2) Bagi Peserta yang telah lulus pendidikan sebagaimana pada ayat (1) setelah melapor ke BPPSDMK selanjutnya melapor ke Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan dengan melengkapi berkas: a. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil; c. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir; d. fotokopi kartu pegawai; e. fotokopi ijazah dokter/dokter gigi; f. fotokopi ijazah dokter spesialis/dokter gigi spesialis; g. fotokopi sertifikat kompetensi; h. fotokopi STR atau surat keterangan sedang dalam pengurusan.
