PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, calon peserta, juga harus: a. Tidak sedang:
- dalam proses perkara pidana;
- menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. b. Tidak pernah:
- dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat;
- gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan
- dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
