PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM...
Pasal 30
BAB 7 — ESELON
(1) Kepala BBLK adalah jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
