PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Laboratorium Klinik dan Uji Kesehatan mempunyai tugas melakukan fasilitasi urusan pemeriksaan, pelayanan sistem rujukan, dan jejaring kerja serta kemitraan di bidang laboratorium klinik dan uji kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Seksi Laboratorium Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan fasilitasi urusan pemeriksaan, pelayanan sistem rujukan, dan jejaring kerja serta kemitraan di bidang laboratorium kesehatan masyarakat.
