PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 52
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b merupakan wadah nonstruktural. (2) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur utama. (3) Satuan Pemeriksaan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
